Breaking News

Terkait Dana BOS,BAKORNAS meminta SDN Wanasari 08 Bekasi di Periksa

 
BAKORNAS | Bekasi – Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS) menyoroti anggaran Dana BOS di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Wanasari 08, Kabupaten Bekasi.
Sekretaris Jenderal BAKORNAS  Saut Sitorus,CMH menyampaikan pada awak media dalam release resminya pada tanggal 26/04/2025. Ia menyebut berdasarkan data yang dihimpun oleh BAKORNAS bahwa  SDN Wanasari 08, Kabupaten Bekasi menerima atau menggunakan anggaran Dana BOS yang cukup besar.

Salah satu Tokoh masyarakat yang akrab disapa Saut dan sebagai Sekretaris Jenderal BAKORNAS menyampaikan, bahwa untuk memperoleh informasi terkait akuntabilitas dan transparansi anggaran tersebut BAKORNAS mengirimkan surat klarifikasi  Kepada SDN Wanasari 08 pada tanggal 14 Januari 2025 dengan nomor Surat 155/DPP/LSM BAKORNAS/IV/2025.

Dan Pada tanggal 24 Januari 2025, BAKORNAS menerima surat balasan atau jawaban dari SDN Wanasari 08, dan SDN Wanasari 08 menjawab dengan nomor Surat 800/076/SDNWNS08/IV/2025  dengan jawaban  sudah melaporkan kepada pejabat yang bewewenang. Dan tidak menjawab sesuai dengan apa yang di pertanyakan BAKORNAS.  Dan semua yang di pertanyakan oleh BAKORNAS dalam surat klarifikasi nya tidak ada yang dijawab oleh SDN Wanasari 08, pungkasnya 

 Berdasarkan jawaban yang diterima oleh BAKORNAS dari SDN Wanasari 08 tidak ada transparansi nya kepada publik atau mengabaikan Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan  Informasi Publik, karena jawabannya tidak sesuai dengan apa yang di pertanyakan oleh BAKORNAS, ujar Saut

Dan Saut mengatakan kepada media, kalaupun sudah di periksa oleh inspektorat sekalipun Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) tidak sebagai jaminan lepas dari penyimpangan Dana. Terbukti, banyak pejabat pengguna anggaran yang terjerat kasus korupsi walaupun sudah di periksa oleh pihak yang berwenang.

Sekjen BAKORNAS  tersebut juga menegaskan, Keterbukaan informasi publik adalah kewajiban badan publik atau pemerintah untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat. Guna untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, dalam mengelola dan menggunakan keuangan negara, serta mencegah dan mengurangi terjadinya upaya dan tindakan korupsi.


Saut juga menyebut, bahwa setiap pengelolaan dan penggunaan keuangan Negara baik itu berasal dari APBN maupun APBD harus dikelola dan digunakan secara transparan dan harus dapat diketahui oleh masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Maka dari itu BAKORNAS meminta kepada Pihak Terkait  untuk memeriksa SDN Wanasari 08 supaya ada  penjelasan kegiatan, rincian biaya, dan pertanggungjawaban secara jelas terkait penggunaan Dana BOS tersebut, Pungkas Sekretaris Jendral Bakornas tersebut.

Narasumber : Sekretaris Jenderal BAKORNAS  Saut Sitorus,CMH

Kabid Media BAKORNAS : Nofis
© Copyright 2022 - REPUBLIKPERS.ID