Breaking News

Rian Firmansyah SH Bukan Advokat Peradan. Tangkap Rian Firmansyah SH





www.republikpers.id( 21/4/25 )

Berdasarkan Surat dari Organisasi Advokat Peradan yang ditanda tangani oleh Advokat Arinus Duha SH CLA Rian Firmansyah SH Tidak Tercatat Sebagai Advokat Pada Organisasi Advokat Peradan. 

Keanggotaan nya telah berakhir sejak 22 Oktober 2023.


Demikian Dijelaskan  Advokat Tri Setiowati SH MH Dari Kantor Advokat Peradan. " Rian Firmansyah Bukan Advokat," Kata Tri lugas.

Ia meminta pihak kepolisian segera menangkap Rian Firmansyah Untuk menangkap Rian Firmansyah agar tidak merugikan orang lain lagi. Tri Setiowati SH MH, yang diwawancarai Senin, 21 April 2025 Advokat Perempuan Peradan yang cukup paniliar ini menjelaskan bahwa Banyak sudah kejahatan yang dilakukan Rian Firmansyah ini, seperti kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan kepada Natalya Mojokerto, telah membayar biaya pengurusan kasus Rp 2.400.000 tetapi tidak di daftar kan data korban.Dehinhga ia tidak menerima penggantian DNA Prosebesar Rp 100.000.000.

Begitu juga dengan Arif Rhanu Wijaya yang telah transfer ke Rian Firmansyah SH sebesar Rp 2.900.000 tapi ia tidak dapat penggantian. Padahal ia telah setor ke DNA Pro sebesar kurang lebih Rp 100.000.000, 

Ia bikin laporan. Tapi tidak dilist.

Ivonny Metta Harliztian juga, ia telah membayar biaya pengurusan sebesar Rp 2.400.000 dengan kerugian kurang lebih Rp 100.000.000 tapi tidak dilist.

Uangnya semua diambil Rian Firmansyah SH.

*DNA Pro:21 Maret'25* 

*Perihal:*

1. Penunjukkan Paguyuban Penyalur Restitusi (Ganti Rugi) DNA Pro

2. Kategori Korban Yang Berhak

3. Penyaluran dana ganti rugi korban DNA Pro

4. Q&A 

5. Next

*1. Penunjukkan Paguyuban Penyalur Restitusi (Ganti Rugi) DNA Pro* 

- Berdasarkan Rapat Dengar Pendapat Umum di Komisi DPR III, pada 17 Maret'25, Jampidum menyatakan akan menyalurkan dana restitusi perkara DNA Pro kepada Paguyuban Korban Investasi Berjuang Bersama dengan Ketua Paguyuban bernama Rian Firmansyah, SH

- Penyerahan alat bukti tunai telah dilakukan kepada Paguyuban Korban Investasi Berjuang Bersama pada 20 Maret'25 di Bandung oleh Kejari Kota Bandung

- Tunai yang diserahkan oleh Kejari Bdg kepada Paguyuban KIBB adalah sebagai berikut:

a. Uang tunai Rp 146,142,584,162 (seratus empat puluh enam milyar seratus empat puluh dua juta lima ratus delapan puluh empat ribu seratus enam puluh dua rupiah)

b. 200,000 SGD (dua ratus ribu singapore dollar)

c. 66,552 USD (enam puluh enam ribu lima ratus lima puluh dua dollar amerika serikat)

*2.  Kategori Korban Yang Berhak*

  - Paguyuban Korban Investasi Berjuang Bersama mengakui dan hanya akan mengakomodasi korban DNA Pro yang masuk dalam cluster berikut:

a. Cluster 1 (Korban Berkas Bareskrim belum terverifikasi)

b. Cluster 2 (Korban Berkas Bareskrim telah terverifikasi) -

c. Cluster 3 (Korban Berkas LPSK) - 1034 orang 

- Korban Cluster 4 (Korban berkas susulan di Kejari bdg), tidak diakui oleh Paguyuban Korban Investasi Berjuang Bersama.

*3. Penyaluran dana ganti rugi korban DNA Pro*

- Paguyuban KIBB, belum mengumumkan 5W1H tentang bagaimana penyaluran dana DNA kepada korban cluster 1, cluster 2 dan cluster 3 akan dilakukan

- Paguyuban KIBB, belum menginformasikan kepada siapa atau ke alamat mana (fisik maupun elektronik) tentang tata cara penyalurannya

- Paguyuban KIBB, belum menginformasikan proposionalitas (persentase dari nilai kerugian yang diakui) yang akan diperoleh oleh setiap korban *mengingat nilai aset sitaan penyaluran tahap1 lebih kecil dari nilai kerugian total korban*

- Paguyuban KIBB, belum menginformasikan informasi-informasi yang dapat digunakan oleh korban Cluster 1, Cluster 2, dan Cluster 3 untuk dapat mengajukan kalim kepada Paguyuban KIBB

*4.Questions & Answers*  

*Q:* Saya / Korban yang saya wakili masuk ke Cluster 4, dan saya memiliki bukti yang lengkap adalah benar korban! Apakah ada cara-nya agar saya tetap bisa memperjuangkan hak saya/korban2 yang saya wakili memperoleh ganti rugi?

*A:* Mohon lihat jawaban No. 2 di atas

*Q:* Saya / Korban yang saya wakili masuk dalam Cluster 1, 2, dan/atau 3, bagaimana caranya saya dapat mengajukan klaim kepada Paguyuban KIBB?

A: Hubungi setiap kepala kelompok perwakilan anda, agar menyerahkan hal-hal yang dimintakan oleh sekretariat PPIDNAPro (Perkumpulan Perlindungan Investor Digital Net Aset Pro) 

*Q:* Setelah Ibu mengikuti arahan ibu Nur Alam, step selanjuntya apa? 

A: Kami akan secara formil, secara bersama-sama meminta pencairan ke Paguyuban KIBB dengan meminta pengawasan Kejari kota Bandung

*Q:* Bagaimana caranya saya mendapatkan update tentang proses pencairan dana DNA Pro ke saya, bila saya telah melakukan instruksi yang dilakukan? 

*A:* PPIDNAPro akan memberikan informasi langsung kepada kepala perwakilan/Kuasa Hukum yang mewakili bapak/ibu sedari awal 

*Q:* Bagaimana bila saya tidak kunjung dapat pencairan, padahal saya benar a) masuk dalam cluster penerima hak b) telah mengikuti proses dan arahan yang diberikan oleh PPIDNAPro ?

*A:* -Pihak PPIDNAPro dapat maju untuk kepentingan Cluster 1, Cluster 2 dan Cluster 3, meminta klarifikasi atas kinerja Paguyuban KIBB 

   - Pihak PPIDNAPro dapat mengajukan legal action terhadap kelalaian dan/atau kesengajaan yang menyebabkan tidak didapatkannya hak dari korban yang diwakili PPIDNAPro

*Q:* Bentuk Pengawasan apa yang bisa dilakukan terhadap proses Pencairan Tahap 1 oleh Paguyuban KIBB?

A:* PPIDNAPro bukanlah paguyuban yang ditunjuk untuk menyalurkan dana ganti rugi DNA Pro, dan yang bisa melakukan pengawasan terhadap KIBB adalah: 

- Para Pengawas dari Paguyuban KIBB yang namanya ada dalam AD/ART Paguyuban KIBB, dan 

- Rapat anggota dari Paguyuban KIBB 

Q:* Apakah otomatis saya adalah anggota Paguyuban KIBB bila masuk Cluster 1, Cluster 2 dan Cluster 3?

*A:* Paguyuban KIBB yang memiliki kapasitas untuk menjawab pertanyaan ini

*Q:* Seingat saya transparansi dari Paguyuban KIBB telah dipertanyakan sejak pembentukan Kepengurusan Paguyuban KIBB pada Rapat Perwakilan DNA Pro di Kejagung pada 18 Maret 2024, apakah mungkin Paguyuban KIBB melakukan simsalabim terhadap barang bukti yang nilainya lebihdari 150milyar?

*A:* PPIDNAPro, mewakili Cluster 1, Cluster 2, dan Cluster 3 akan maju sebagai kelompok untuk take legal action, bila ada indikasi (bukti .petunjuk) dari perbuatan curang yang dilakukan oleh Paguyuban.**/


ttd

PPIDNApro.

© Copyright 2022 - REPUBLIKPERS.ID