Deklarasi damai yang di hadiri jajaran FKPD, Gubernur Sumatra selatan Herman Deru. Kapolda Sumatera Selatan, Pangdam dua Sriwijaya, BAWASLU RI. KAJATI SUMATRA SELATAN, KETUA DPRD SUMATRA SELATAN.KOMANDAN DANREM, PJ BUPATI EMPAT LAWANG dan FORKOMPINDA EMPAT LAWANG di gedung serbaguna milik Pemkab Empat lawang.
Deklarasi Damai tersebut sangatlah penting untuk di ketahui oleh para paslon, baik paslon nomor urut 1 dan paslon nomor urut 2, sesuai dengan undang yang di berikan.
Namun ada ketegangan yang di lakukan pihak Bawaslu Empat lawang yang melarang masuk paslon sebelumnya, ini membuat citra buruk Bawaslu Empat lawang. sempat ada ketegangan di depan gedung serbaguna tersebut.
KORSEK Bawaslu Empat lawang saudara aldiwan menahan paslon nomor urut 1 HBA HENNY untuk tidak bisa menghadiri acara tersebut, sedangkan tertera di undangan, kedua paslon nomor satu dan paslon nomor dua tertulis namun pihak Bawaslu melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang di buatnya sendiri.
Dalam debat video yang berdurasi pendek tersebut membenarkan kelorsek saudara aldiwan seperti melarang masuk, maksud dan tujuan tidak jelas, waktu di konfirmasi melalui WhatsApp terkait dengan video belum ada jawaban sehingga berita langsung di naikan.
Dalam keterangan dari video yang berdurasi pendek, paslon HBA HENNY menyebutkan kalau Bawaslu tidak netral dalam menjalankan tugas fungsi sebagai Bawaslu,sehingga ibu Henny berani menyampaikan hal tersebut .
Menjadi pertanyaan publik Kanapa pasangan calon tidak di perbolehkan masuk dalam ruangan DEKLARSAI damai tersebut, sedangkan Yang hadir dalam deklarasi tersebut adalah para petinggi Sumatra Selatan.
Ini akan menjadi atensi buat Bawaslu RI untuk menindak lanjuti perbuatan Bawaslu Empat Lawang yang sudah mencoreng nama baik Bawaslu yang tidak netral tersebut. Sikap tidak netral seperti ini harus di bawa ke ranah hukum.
Dalam waktu 1×24 jam. Bawaslu RI harus ada tindakan tegas terhadap korsel Bawaslu empat lawang tersebut yang menghalangi paslon nomor urut satu untuk tidak menghadiri acara deklarasi tersebut.
Narasumber : HBA
Jurnalis : SYAFRI
Social Header