BAKORNAS | Bekasi – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS) menyoroti anggaran Dana BOS di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Wanasari 06, Kabupaten Bekasi.
Sekretaris Jenderal BAKORNAS Saut Sitorus,CMH menyampaikan pada awak media dalam release resminya pada tanggal 22/04/2025. Ia menyebut berdasarkan data yang dihimpun oleh BAKORNAS bahwa SDN Wanasari 06, Kabupaten Bekasi menerima atau menggunakan anggaran Dana BOS yang cukup besar , diantaranya yaitu :
1.Penerimaan Anggaran Dana BOS Tahun 2022 di SDN Wanasari 06 sebesar Rp.738.379.600
2.Penerimaan Anggaran Dana BOS Tahun 2023 di SDN Wanasari 06 sebesar Rp.743.259.319
3.Penerimaan Anggaran Dana BOS Tahun 2024 di SDN Wanasari 06 sebesar Rp.730.749.800
Salah satu Tokoh masyarakat yang akrab disapa Saut dan sebagai Sekretaris Jenderal BAKORNAS menyampaikan, bahwa untuk memperoleh informasi terkait akuntabilitas dan transparansi anggaran tersebut BAKORNAS mengirimkan surat klarifikasi Kepada SDN Wanasari 06 pada tanggal 14 Januari 2025 dengan nomor Surat 154/DPP/LSM BAKORNAS/IV/2025.
Dan Pada tanggal 22 Januari 2025, BAKORNAS menerima surat balasan atau jawaban dari SDN Wanasari 06, dan SDN Wanasari 06 menjawab dengan nomor Surat 400.3.5.5/022/SD-06/IV/2025 dengan jawaban sudah melaporkan kepada pejabat yang bewewenang. Dan tidak menjawab sesuai dengan apa yang di pertanyakan BAKORNAS. Dan semua yang di pertanyakan oleh BAKORNAS dalam surat klarifikasi nya tidak ada yang dijawab oleh SDN Wanasari 06, pungkasnya
Berdasarkan jawaban yang diterima oleh BAKORNAS dari SDN Wanasari 06 tidak ada transparansi nya kepada publik atau mengabaikan Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena jawabannya tidak sesuai dengan apa yang di pertanyakan oleh BAKORNAS, ujar Saut
Dan Saut mengatakan kepada media, kalaupun sudah di periksa oleh inspektorat sekalipun Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) tidak sebagai jaminan lepas dari penyimpangan Dana. Terbukti, banyak pejabat pengguna anggaran yang terjerat kasus korupsi walaupun sudah di periksa oleh pihak yang berwenang.
Sekjen BAKORNAS tersebut juga menegaskan, Keterbukaan informasi publik adalah kewajiban badan publik atau pemerintah untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat. Guna untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, dalam mengelola dan menggunakan keuangan negara, serta mencegah dan mengurangi terjadinya upaya dan tindakan korupsi.
Saut juga menyebut, bahwa setiap pengelolaan dan penggunaan keuangan Negara baik itu berasal dari APBN maupun APBD harus dikelola dan digunakan secara transparan dan harus dapat diketahui oleh masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Maka dari itu BAKORNAS meminta kepada Pihak Terkait untuk memeriksa SDN Wanasari 06 supaya ada penjelasan kegiatan, rincian biaya, dan pertanggungjawaban secara jelas terkait penggunaan Dana BOS tersebut, Pungkas Sekretaris Jendral Bakornas tersebut.
Narasumber : Saut Sitorus,CMH
Kabid Media Bakornas : Nofis
Social Header